. Sahabat Yang Mengasihi: Hukum dan Keadilan

Hukum dan Keadilan



Seorang pedagang barang plastik di sebuah pasar yang cukup besar di Jakarta, divonis sepuluh bulan penjara karena dianggap membuat keterangan palsu kepada polisi. Ia dituduh berbohong ketika mengatakan bahwa surat izin pemakaian tempat usaha atas kiosnya di pasar itu hilang. Sayangnya, belum sampai kasus ini dikaji lebih dalam, belum sampai diusut lebih jauh kebenarannya, vonis yang dijatuhkan sudah dijalankan. “Di Indonesia yang diusahakan memang cuma penegakan hukum, bukan keadilan. Hukuman buat orang kecil selalu tegas walau belum adil,” begitu komentar seorang pengamat.

Hukum manusia memang bisa saja mengabaikan keadilan, tetapi tidak demikian dengan hukum Tuhan. Yesus diperhadapkan dengan dilema ketika didesak mengadili perempuan yang berzina: membebaskannya berarti melanggar hukum Taurat, tetapi menghukum rajam sesuai hukum Taurat berarti melanggar hukum Romawi yang berlaku di daerah itu. Namun, Dia menanggapinya secara cerdik, “Siapa saja di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu.” Bukan pezina itu yang diadili, melainkan orang-orang munafik yang ada di tempat itu, yang harus mengadili diri mereka sendiri.

Dalam kehidupan, hukum dan keadilan semestinya berjalan beriringan. Hukum tanpa keadilan adalah buta. Namun, keadilan tanpa hukum juga lumpuh. Maka, menjadi salah apabila ada pribadi-pribadi yang tidak mau menyeimbangkan keduanya. Apalagi ketika berhadapan dengan pihak yang lemah dan terpinggirkan, yang tak berdaya membela dirinya sendiri.

HUKUM DAN KEADILAN ADALAH DUA SISI DARI SATU MATA UANG. KEDUANYA MESTI BERJALAN SEIRING

Penulis: Susanto, S.Th.
Sumber : Renungan Harian



Terberkati dengan artikel diatas?
Ayo dong share ke sahabat yang lain dengan meng-klik tombol share dibawah ini.